Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal DPR RI disebutkan bahwa Sistem pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah Sekretariat Jenderal.

Dalam struktur organisasi, Bagian Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Museum berada di dalam ruang lingkup Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat dan dibawah koordinasi Deputi Bidang Persidangan. Tugas Bagian Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Museum tertuang pada Pasal 173 terkait layanan kunjungan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik dan Kunjungan Masyarakat

  • Pelaksanaan Promosi, Diseminasi dan Edukasi Publik

  • Pembinaan dan Pengelolaan Museum